Rapat Bersama PT AAS DPRD Pekanbaru Soroti Kewajiban Terkait Revitalisasi Pasar Bawah Senin, 07/09/2026 | 19:30
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru masih menghadapi sejumlah persoalan. Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menyoroti belum tuntasnya sejumlah kewajiban antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) selaku pengelola.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat bersama PT AAS dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Senin (7/9/2026). Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, mengatakan ada beberapa hal yang perlu diselesaikan agar revitalisasi pasar tersebut bisa kembali berjalan sesuai rencana.
"Setelah rapat dengan PT Ali Akbar Sejahtera dan Disperindag Kota Pekanbaru, kami di Komisi II melihat ada beberapa hal yang perlu diselesaikan," kata Bagus Oka.
Menurutnya, persoalan yang dibahas antara lain penyesuaian Detail Engineering Design (DED) serta keinginan PT AAS untuk mengajukan addendum atau perubahan perjanjian kerja sama dengan Pemko Pekanbaru. Di sisi lain, hak dan kewajiban masing-masing pihak juga perlu diperjelas agar tidak terus menghambat pembangunan.
"Yang pertama ada penyesuaian DED. Mungkin dari pihak PT AAS ingin addendum baru. Sedangkan ada hak dan kewajiban Pemerintah Kota Pekanbaru maupun PT AAS yang harus diselesaikan," ujarnya.
Bagus Oka menilai komunikasi yang belum berjalan optimal serta sejumlah perubahan yang belum tuntas menjadi faktor terhambatnya revitalisasi Pasar Bawah.
"Komunikasi yang belum terlaksana dengan baik dan ada perubahan-perubahan yang masih belum tuntas membuat pembangunan atau renovasi Pasar Bawah tidak berjalan sesuai tahapan yang direncanakan sejak awal," jelasnya.
Terkait penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3) oleh Pemko Pekanbaru, Bagus Oka mengatakan kesempatan yang diberikan kepada PT AAS harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan pembangunan sekaligus memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah. Ia menyebut salah satu kewajiban perusahaan adalah membayar kontribusi sekitar Rp600 juta per tahun kepada Pemko Pekanbaru.
"Di SP3 tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru masih memberikan kesempatan kepada PT AAS untuk menyelesaikan pembangunan dan kontribusi yang wajib dibayar, yaitu sekitar Rp600 juta per tahun," ungkapnya.
Menurut Bagus Oka, kewajiban kontribusi tersebut mulai ditagih Pemko Pekanbaru setelah kerja sama berjalan sekitar tiga tahun. Politisi Gerindra itu juga mengingatkan agar persoalan revitalisasi Pasar Bawah tidak terus berlarut-larut. Ia meminta Pemko Pekanbaru dan PT AAS segera mencari penyelesaian melalui komunikasi dan mekanisme administratif yang jelas.
Jika tidak ditemukan kesepakatan, penyelesaian melalui jalur hukum juga dapat ditempuh untuk memberikan kepastian bagi kedua belah pihak. "Kalau misalnya diselesaikan melalui SP3, harus ada penyelesaian melalui mekanisme Pengadilan Negeri supaya terdapat win-win solution," tegasnya.**/Galeri Foto